E-faktur Pajak Dan penjelasannya

Dengan perkembangan internet yang semakin hari semakin maju, membuat setiap departemen yang paling penting di negara ini membuat sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan bagi setiap orang yang menggunakan jasa mereka untuk dapat menggunakan jasa yang mereka miliki dengan semakin mudah dan cepat.

E-faktur merupakan produk yang diluncurkan oleh Dirjen Pajak  yang dapat digunakan untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh seorang wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu membuat lagi faktur yang akan mereka pergunakan dengan cara yang manual. Dengan menggunakan aplikasi E-Faktur ini pekerjaan pembuatan Faktur pajak akan semakin cepat dan menjadi sangat mudah.

Apa itu E-Faktur????

efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)

E-faktur memudahkan kita dalam pembuatan faktur
contoh hasil cetak e-faktur

Apa yang kita dapat jika kita menggunakan E-Faktur?

1.  Keyamanan Pengusaha


  1. Pada E-Faktur kita akan diperkenalkan dengan tandatangan elektronik dimana tanpa tanda tangan basah Faktur tersebut sudah dinyatakan sah.
  2. Tidak perlu Printout dengan menggunakan E-Faktur, faktur dalam format PDF dapat langsung dikirimkan ke lawan transaksi kita dengan menggunakan email. Namun jika diperlukan kita dapat mencetak Faktur tersebut.
  3. Satu kesatuan dengan pelaporan spt(didalam aplikasi e-faktur sudah ditanamkan aplikasi e-spt ppn)

2. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.


  1. Aproval DJP, setiap faktur yang kita buat dengan menggunakan aplikasi E-Faktur ini, akan langsung di upload ke server DJP yang ada di pusat untuk dilakukan Aproval langsung dari aplikasi E-Faktur.
  2. Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli untuk memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP.


Kapan E-Faktur ini wajib kita pergunakan?


  • Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
  • Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
  • Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP


Jika data E-Faktur rusak atau hilang apa yang harus kita lakukan?

PKP dapat mengajukan permintaan data E-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP Dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data E-Faktur terbatas pada data E-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014).

Jika hasil cetak E-Faktur rusak atau hilang apa yang harus kita lakukan?

Kita dapat mencetak ulang faktur tersebut dari aplikasi e-faktur yang kita pergunakan.

Jika Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP?


Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat e-faktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jika keadaan sudah normal / keadaan tertentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)



Mata uang yang dapat dipergunakan dalam penggunaan E-Faktur ?

Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.



Operating sistem yang support oleh E-faktur ?

Kita dapat menggunakan aplikasi E-faktur ini dengan menggnakan Operating system Windows, linux, dan Mac namun penulis sendiri belum mendapatkan aplikasi e-faktur tersebut untuk di pergunakan pada operating system selain windows



Kalo sudah ada e-faktur  apakah tetap perlu lapor e-spt ?

Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.





Referensi :
  1. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014
  2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014
  3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014
  4. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)
  5. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014

Note:
kebetulan saya bukan orang pajak, accounting atau manajement, dan kebetulan saya merupakan seorang dari divisi IT yang diminta oleh perusahaan saya untuk mengikuti seminar sosialisasi e-faktur ini (mayan wat nambah-nambahin sikill :D ) jadi saya minta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan mengenai E-faktur ini hehehehehe.........

Sumber : Disini

0 Response to "E-faktur Pajak Dan penjelasannya"

Post a Comment